Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2015

Pelaksanaan Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur pelaksanaan transmigrasi dan beserta rinciannya. Tujuan pengaturan peraturan daerah ini adalah: a. mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi di daerah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal; b. memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya di bidang pelaksanaan pembangunan transmigrasi; c. mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam seluruh aspek pelaksanaan pembangunan transmigrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
01 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 947 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan