perijinan - penyelenggaraan izin prinsip dan izin lokasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan atau tempat usaha yang memanfaatkan ruang agar dapat sejalan dan selaras dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah, perlu menyelenggarakan instrumen perizinan terhadap jenis kegiatan atau tempat usaha tertentu yang berdampak pada aspek politis, sosial budaya dan teknis, dan sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2010-2030, perlu mengatur mengenai kriteria, persyaratan dan tata cara pemberian izin prinsip dan izin lokasi sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraannya. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi;
- Pasal 18 UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; Permen Agraria/ Kepala Badan Pertahanan No. 2 Tahun 1999; Peraturan Kepala BPN No. 2 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2013; Permen Agraria/ Kepala Badan Pertahanan No. 5 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2010; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2014; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
- 1. Penyelenggaraan Izin Prinsip
2. Penyelenggaraan Izin Lokasi
3. Peran Serta Masyarakat
4. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
5. sanksi administratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Izin Prinsip dan Izin Lokasi dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
- 45 hlm
|