PENETAPAN-HARI-JADI-KABUPATEN-DAERAH-TINGKAT-II-SRAGEN
1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1987/NO.K3 Seri D. No.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a bahwa dalam rangka usaha untuk meadapatkan kepastian tentang Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen perlu dirumuskan dalam bentuk buku SeJarah dan Hari Jadi Sragen.
b. bahwa telah diadakan penelitian secara llmiah oleh Tim Peneliti dari Universitas Sebelas Maret Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tentang Sejarah
dan Hari Jadi Sragen
c. bahwa Sejarah dan Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tersebut merupakan kebanggaan dan suri tauladan bagi masyarakat kabupaten Daerah tingkat II Sragen dan generasi mendatang untuk ditelaah dan diambil hikmahnya;
d. bahwa berhubung hal-hal tersebut dipandarg perlu menetapkannya dalam suatu Peraturan daerah:
- 1.. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen.
- Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ditetapkan Hari Selasa Pon tanggal 27 Mei 1746
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1987.
- 3 Halaman
|