Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara No. 15 Tahun 2013

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Asas Umum dan Struktur APBD; 4. Penyusunan Rancangan APBD; 5. Penetapan ABPD; 6. Pelaksanaan APBD; 7. Perubahan APBD; 8. Pengelolaan Kas; 9.Penatausahaan Keuangan Daerah; 10. Akutansi Keuangan Daerah; 11. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; 12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan daerah; 13. Penyelesaian Kerugian Daerah; 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 956 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan