Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2022

POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 DOMPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 DOMPU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 1 DOMPU maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 1 DOMPU meliputi: a. kelembagaan; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi; dan d. pengelolaan sumber daya manusia. Pejabat pengelola BLUD SMKN 1 DOMPU terdiri dari: a. pemimpin; b. pejabat keuangan; dan c. pejabat teknis. Pejabat Pengelola tidak dapat merangkap jabatan dalam struktur BLUD. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Pemimpin BLUD SMKN 1 DOMPU merencanakan, membangun, menyelenggarakan dan mereview sistem pengendalian Internal BLUD SMKN 1 DOMPU sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pengendalian Internal bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketetapan terhadap peraturan perundang-undangan. Jenis pelayanan di BLUD SMKN 1 DOMPU terdiri atas: a. pelayanan standar proses; b. pelayanan standar kompetensi lulusan; dan c. pelayanan standar pengelolaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2022 tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 DOMPU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
06 April 2022
Tanggal Pengundangan
06 April 2022
Tanggal Berlaku
06 April 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan