PENERANGAN JALAN UMUM - iuran
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1993/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa penerangan Jalan Umum yang memakai tenaga listrik dari Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN), diselenggarakan oleh dan menjadi beban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta ; bahwa untuk ikut memikul beban Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam hal pembayaran rekening listrik tersebut maka sudah selayaknya apabila masyarakat berpartisipasi dalam rangka penyelenggaraan penerangan jalan umum dimaksud ; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Maret 1983 Nomor 671/8/1983 tentang Pedoman Pengaturan Iuran Penerangan Jalan Umum bagi Pemerintah Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II se Jawa Tengah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1982 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Iuran Penerangan Jalan Umum sebagai pengganti Peraturan Daerah tentang Retribusi Penerangan Listrik tersebut di atas;
- Undang – Undang No. 5 Tahun 1974; Undang – Undang No. 16 Tahun 1950; Undang – Undang No. 12 / Drt. Tahun 1957; Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor 297 Tahun 1982; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 671 / 8 / 1982;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum, pemungutan dan penggunaan iuran penerangan jalan umum, sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1993.
- Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 dicabut.
- 6 hlm
|