Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1983

Iuran Penerangan Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum, pemungutan dan penggunaan iuran penerangan jalan umum, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1983
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 1983
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 1993
Tanggal Berlaku
18 Agustus 1993
Sumber
LD.1993/NO.5 Seri B
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan