Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi. Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima: a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah; b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah; c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah; d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; j. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/ tamu selama kunjungan dinas; k. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; l. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan; dan m. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam rangka melaksanakan program pengendalian Gratifikasi dibentuk UPG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
04 April 2022
Tanggal Pengundangan
05 April 2022
Tanggal Berlaku
05 April 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan