apbd - penetapan
1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1984/NO.10 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK: |
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 16 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Surakarta No. 03/DPRD/VII/1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 050/11510/SY tanggal 30 Nopember 1983;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 adalah sebesar Rp.6.735.908.000,- beserta perinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1984.
- 6 hlm
|