pandangan masyarakat tentang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna dan belum menjadikannya sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan diharapkan dapat berubah, adanya paradigma baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi untuk energi, kompos, pupuk atau untuk bahan baku industri, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ada beberapa ketentuan yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Kota Palu saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat