Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN KAWASAN INKUBASI BISNIS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kawasan Inkubasi adalah kawasan yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula (startup) berbasis teknologi. Sasaran penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis adalah: a. terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, pemerintah, dan masyarakat; b. tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan; c. tumbuh dan terbinanya perusahaan pemula berbasis inovasi teknologi; d. terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil spin off; dan e. tersedianya layanan digital startup untuk mendukung daya saing industri. Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas: a. penyelenggaraan kawasan inkubasi bisnis; b. penerima layanan kawasan inkubasi; c. pemanfaatan aset kawasan inkubasi; dan d. pembiayaan. Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Riset dan Inovasi Daerah. Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi: a. Kawasan Inkubasi Bisnis; b. Pengelolaan; c. Pengembangan; dan d. Penyelenggara Inkubator. Kawasan Inkubasi Bisnis terdiri dari: a. zona terintegrasi; atau b. zona terkoneksi. Fasilitasi Pengelolaan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi: a. penelitian dan pengembangan berkelanjutan yang berorientasi pada kebutuhan pasar; b. pengembangan akses permodalan; c. pengembangan akses pemasaran; d. pengembangan jaringan perusahaan Pemula Berbasis Teknologi melalui pola kemitraan; e. alih teknologi; f. pendampingan hukum terkait bisnis dan kekayaan intelektual; g. fasilitas Teaching Factory; h. workshop pabrikasi; i. pengembangan Purwarupa; j. sertifikasi dan standarisasi; k. ruang kantor/ruang konferensi/seminar/pameran; dan l. ruang peraga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN INKUBASI BISNIS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id
Subjek
PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan