Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 4 Tahun 2016

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. kedudukan, tugas dan wewenang 2. hak dan kewajiban 3. pengangkatan, mutasi dan pemberhentian 4. manajemen penyidikan 5. kode etik 6. pendiidikan dan pelatihan 7. pembinaan 8. pembiayaan 9. sanksi administratif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.4
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan