RETRIBUSI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan bertambahnya beberapa objek Retribusi Jasa Usaha khususnya Retirbusi Pelayanan Kepelabuhan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelohaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota
7. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2013 tentang Produk Hukum Daerah
- MENGATUR TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
- 5 halaman
|