Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2022

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan umum Arah kebijakan Pelatihan dan Pemagangan kerja penempatan Tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja penggunaan tenaga kerja asing hubungan kerja perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial fasilitas kerja hubungan industrial sistem informasi ketenagakerjaan `pembinaan dan pengawasan sanksi administratif dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
17 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2022
Tanggal Berlaku
17 Februari 2022
Sumber
BD/01/2022
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1163 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Gorontalo No. 14 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengangguran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan