perlindungan usaha - pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun
2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 125 Tahun 2012; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
- 1. Perubahan Pasal 47
2. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 hlm
|