Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 18 Tahun 2016

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ruang lingkup dan tujuan 2. penataan PKL 3. Permohonan TDU 4. hak, Kewajiban dan Larangan 5. pemebrdayaan PKL 6. Pembinaan dan pengawasan 7. pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016/No.18
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan