Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009

Penggunaan Alun-Alun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Fungsi Alun-Alun Bab IV Ketentuan Penggunaan Alun-Alun Bab V Pengaturan Bagi Kegiatan Pedagang Kaki Lima di Alun-Alun Bab VI Perijinan Bab VII Pajak dan Retribusi Bab VIII Kewajiban dan Larangan Bab IX Sanksi Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penggunaan Alun-Alun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
06 Februari 2009
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2009
Tanggal Berlaku
07 Februari 2009
Sumber
BD Tahun 2009/No.3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan