Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 34 Tahun 2015

Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat adalah upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk upaya perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan. Diatur pula tentang Tujuan, Strategi, Sasaran, Kegiatan, dan Pelaksanaan, gugus tugas upaya perbaikan gizi, dan Pendanaan bagi pelaksanaan upaya perbaikan gizi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 34 Tahun 2015 tentang Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
06 November 2015
Tanggal Pengundangan
06 November 2015
Tanggal Berlaku
06 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.34
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan