Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih bina. Diatur pula tentang Maksud, tujuan, dan ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini, produksi, sertifikasi, dan peredaran benih bina, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat