Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2015

Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih bina. Diatur pula tentang Maksud, tujuan, dan ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini, produksi, sertifikasi, dan peredaran benih bina, pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 35 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
18 November 2015
Tanggal Pengundangan
18 November 2015
Tanggal Berlaku
18 November 2015
Sumber
BD.2015/NO.35
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan