PEREKONOMIAN - PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal
11 September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu untuk diubah, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2014;
- 1. Ditambahkan Pasal 14 A
2. Jenis barang dagangan produksi dalam negeri
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm
|