Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk Izin Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk satu lembar. Diatur pula tentang Maksud dan Tujuan Teknis Pemberian IUMK, Ruang lingkup dan prinsip peraturan Bupati ini meliputi pengaturan pemberian IUMK dan PUMK, pendelegasian kewenangan, pelaksanaan, hak dan kewajiban PUMK, pendampingan Pemberian IUMK, monitoring dan evaluasi terhadap Pemberian IUMK, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK, dan Biaya pelaksanaan pemberian IUMK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat