Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2022

Penetapan besaran, Tata cara, penggunaan, pembukuan, pelaporan, dan Pertanggung jawaban batas jumlah surat permintaan pembayaran - Uang persediaan (SPP-UP) dan surat permintaan pembayaran - ganti uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Besaran, Tata Cara, Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2022, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penetapan Penggunaan, Batas Jumlah, dan Mekanisme SPP-UP dan SPP-GU; Pembukuan SPP-UP dan SPP-GU; Pelaporan dan Pertanggungjawaban SPP-UP dan SPP-GU; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan besaran, Tata cara, penggunaan, pembukuan, pelaporan, dan Pertanggung jawaban batas jumlah surat permintaan pembayaran - Uang persediaan (SPP-UP) dan surat permintaan pembayaran - ganti uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan