Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2016

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. kedudukan, Tugas dan wewenang 2. Hak dan Kewajiban 3. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian 4. Sumpah / Janji Pengangkatan 5. KTP dan Atribut PPNS 6. Kode Etik PPNS 7. Pelaksanaan Penyidikan 8. Pelaksanaan Operasi 9. Sekretariat PPNS 10. pendidikan dan Pelatihan 11. pembinaan dan Pengawasan 12. Kerjasama 13. Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.16
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan