Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2017

Irigasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, ruang lingkup, wewenang dan tanggungjawab, pola pengaturan air irigasi, pembangunan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, pengelolaan aset irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, partisipasi masyarakat petani/ P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketenguan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2017 tentang Irigasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/No.22
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan