Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, ruang lingkup, wewenang dan tanggungjawab, pola pengaturan air irigasi, pembangunan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi, keberlanjutan sistem irigasi, pengelolaan aset irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, partisipasi masyarakat petani/ P3A/GP3A/IP3A dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketenguan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat