Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2016

Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA BAB III MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN DANA DESA BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA BAB V PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa di Wilayah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
08 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2016 /No. 97, LL 29 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan