Taman pemakaman adalah perpetakan tanah untuk pemakaman jenazah yang terletak di pemakaman umum, bukan umum dan pemakaman khusus serta berfungsi sebagai ruang terbuka hijau kawasan perkotaan. Taman Pemakaman Umum, yang selanjutnya disingkat TPU, adalah taman pemakaman yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang khususnya penduduk di Kota Salatiga tanpa membedakan agama dan golongan. Taman Pemakaman Bukan Umum, yang selanjutnya disingkat TPBU, adalah taman pemakaman yang disediakan oleh kelompok masyarakat, badan sosial dan/atau keagamaan untuk keperluan pemakaman jenazah. Tempat Pemakaman Khusus, yang selanjutnya disingkat TPK, adalah taman pemakaman yang digunakan untuk tempat pemakaman yang berkenaan dengan faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus. Tanah Wakaf Pemakaman adalah sebidang tanah yang diwakafkan untuk kuburan oleh pemegang hak atas tanah tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pengelolaan taman pemakaman dimaksudkan sebagai landasan yuridis dalam penyediaan, pengelolaan, penataan dan pemeliharaan TPU, TPBU dan TPK. Pengaturan pengelolaan taman pemakaman bertujuan untuk: a. menyediakan fasilitas TPU, TPBU dan TPK bagi masyarakat secara terencana, tertib dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek sosial, budaya dan keagamaan; b. memperjelas tugas dan tanggung jawab pengelolaan TPU, TPBU dan TPK; c. menata keberadaan TPU, TPBU dan TPK sebagai RTHKP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat