BMD - Rencana - TATA CARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Pemeliharaan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa perencanaan Barang Milik Daerah merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menghubungkan antara ketersediaan Barang Milik Daerah sebagai hasil pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan dalam rangka meningpkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara yang harus dapat mencerminkan kebutuhan riil Barang Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah pada rencana kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- UU No.26 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan, Pemeliharaan dan Penganggaran Barang Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- 24 hlm
|