PBB - PIUTANG - TATA CARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah Kadaluwarsa Diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
- 10 hlm
|