PEDOMAN KERJASAMA OPERASIONAL DAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LINGKUP BIDANG kESEHATAN KOTA GORONTALO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2021/No.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kerjasama Oprasional Dan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Lingkup Bidang Kesehatan Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk dapat memberikan pelayanan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang bermutu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Gorontalo, terhadap fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, perlu melakukan kerja sama yang saling menguntungkan dengan pihak lain dan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sederhaha, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan
- Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.23 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; PERDA No.12 Tahun 2016; PERDA No.2 Tahun 2018; PERDA No. Tahun 2019.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Prinsip Pelaksanaan Kerja Sama Operasional dan Pengadaan Barang/Jasa Kerja Sama Oprasional Pengadaan Barang dan Jasa Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
- Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
|