Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud p Maksud pengaturan pokok engaturan pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi sebagai landasan hukum bagi pengaturan teknis pengaturan teknis kegiatan perencanaan, pelaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pertanggungjawaban, dan pengawasan keu angan daerah . pTujuan p Tujuan pengaturan pokok engaturan pokok engaturan pokok -pokok pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah pengelolaan keuangan daerah untuk : a. mewujudkan keterpaduan, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, keserasian, tepat waktu, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, mutu, tepat sasaran, manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan manfaat, tertib administrasi dan disiplin anggaran; b. meningkatkan efisiensi, meningkatkan efisiensi, efektivitas, transp efektivitas, transp aransi dan aransi dan aransi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD; c. memberikan pedoman penerapan pedoman penerapan pedoman penerapan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah; d. memberikan pedoman penerapan pedoman penerapan pedoman penerapan sistem dan prosedur sistem dan prosedur sistem dan prosedur sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah; e. memberikan pedoman dalam pedoman dalam pedoman dalam pelaksanaan fungsi pelaksanaan fungsi -fungsi pengelolaan keuangan daerah; pengelolaan keuangan daerah; pengelolaan keuangan daerah; pengelolaan keuangan daerah; dan f. memberikan pedoman penerapan pedoman penerapan pedoman penerapan instrumen pengendalian, instrumen pengendalian, pengawasan dan pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan pengawasan dan pemeriksaan penatausahaan pelaksanaan penatausahaan pelaksanaan penatausahaan pelaksanaan APBD. Ruang lingkup keuangan daerah keuangan daerah meliputi: a. hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi pajak daerah dan retribusi daerah serta melak daerah serta melak daerah serta melak ukan ukan pinjaman; b. kewajiban daerah untuk kewajiban daerah untuk kewajiban daerah untuk kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan daerah; d. pengeluaran daerah; e. kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, berupa uang, surat berharga, piutang, bar piutang, bar ang, serta hak ang, serta hak ang, serta hak -hak hak lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang uang, termasuk kekayaan yang uang, termasuk kekayaan yang uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan dipisahkan pada perusahaan dipisahkan pada perusahaan dipisahkan pada perusahaan daerah; dan f. kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dikuasai oleh pemerintah daerah dikuasai oleh pemerintah daerah dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan dalam rangka penyelenggaraan dalam rangka penyelenggaraan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah tugas pemerintahan daerah tugas pemerintahan daerah tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.2, TLD.2016/NO.2
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1139 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan