Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2021

Harga Satuan Pokok Kegiatan Dan Analisis Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud dan tujuan Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja termasuk didalmnya mengatur tentang standar harga satuan pokok kegiatan (HSPK ) dan analisis standar belanja (ASB) di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2021 dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 29 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Dan Analisis Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
21 September 2021
Tanggal Pengundangan
21 September 2021
Tanggal Berlaku
21 September 2021
Sumber
BD.2021/No.29
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan