HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN DAN aNALISIS STANDAr BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2021/No.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Dan Analisis Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien diperlukan acuan dalam pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah maupun Unit Kerja sehingga menghasilkan kinerja yang progresif dan untuk mewujudkan kinerja Perangkat Daerah maupun Unit Kerja yang baik dan progresif serta tertib administrasi perencanaan dan keuangan yang tertuang dalam satu platform, perlu penetapan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK ) dan Analisis standar belanja (ASB).
- Dasar hukum peraturan Wali Kota ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/201 6 tentang Pedoman Analisis tentang Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum; Peraturan Menteri Keungan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud dan tujuan Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja termasuk didalmnya mengatur tentang standar harga satuan pokok kegiatan (HSPK ) dan analisis standar belanja (ASB) di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2021 dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
- Terdiri dari 92 halaman dengan lampiran
|