Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 1 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan penyelenggaraan K3 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam mewujudkan Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum di Daerah. Pengaturan penyelenggaraan K3 bertujuan untuk: a. mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib; 20 b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan K3; d. meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan K3;dan e. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial. Pengaturan penyelenggaraan K3 berasaskan: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. kelestarian dan keberlanjutan; f. keterpaduan; g. manfaat; h. kehati-hatian; i. keadilan; j. partisipatif; dan k. kearifan lokal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan, dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1, TLD.2016/NO.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 2101 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan