Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, tanda daftar perusahaan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penyetoran, tata cara memperoleh tanda daftar perusahaan, perubahan dan penghapusan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat