retribusi-izin-tempat-usaha
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.5 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK: |
- Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini dan oleh karena itu perlu diadakan perubahan dan penyesuaian. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai objek retribusi, golongan tempat usaha, tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2006.
- Mengubah Perda No. 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
- 4 hlm
|