Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 3 Tahun 1991

Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.Pasal 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-undang, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penagihan pajak dan retribusi daerah dengan Surat Paksa di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kecuali ketentuan BAB III tentang Penyanderaan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tanggal 1 Desember 1975 Nomor 04 Tahun 1975 tentang Sandera (Gijzeling).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa secara Mutatis Mutandis terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
19 September 1991
Tanggal Pengundangan
29 Januari 1993
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.1991/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan