Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Bab VII A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Karanganyar No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar

  2. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 56 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pemerintah Kabupaten Karanganyar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan