Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2019

Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan bagi Masyarakat dalam Kegiatan Lomba, Pengabdian, Delegasi, Seminar, Forum Ilmiah Daerah, Luar Daerah dan Luar Negeri yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran Pemberian Bantuan Stimulan Bab III Jumlah Bantuan Stimulan Bab IV Persyaratan, Tata Cara Pengajuan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Stimulan Bab V Larangan dan Sanksi Bab VI Pelaporan dan Pengawasan Bab VII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan bagi Masyarakat dalam Kegiatan Lomba, Pengabdian, Delegasi, Seminar, Forum Ilmiah Daerah, Luar Daerah dan Luar Negeri yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
08 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2019
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
BD.2019/NO.19
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan