Tata Layanan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Layanan Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Lebak yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo, diperlukan manajemen pelayanan kesehatan yang memadai dengan memperhatikan prinsip keadilan, pemenuhan hak asasi manusia dan tertib administrasi pelayanan dalam bentuk tata layanan;
b. bahwa salah satu jenis penerimaan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan yang salah satunya bersumber dari penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
- UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 1986; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2008.
- 1. ketentuan umum;2. kebijakan daerah mengenai tata laksana layanan kesehatan rujukan;3. hak dan kewajiban para pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di RSUD;4. prosedur pelayanan;5. jenis layanan yang dikenakan retribusi ;6. retribusi ;7. pemakaian fasilitas kesehatan untuk praktek perorangan
;8. tarif kerjasama dengan pihak penjamin biaya layanan;9. pengelola dan penatausahaan keuangan ;10. pembinaan jaringan layanan kesehatan rujukan
;11. penyidikan ;12. upaya paksa penegakan hukum;13. ketentuan pidana
;14. ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2000 Nomor 12 Seri B) sepanjang mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo; Mecabut: Keputusan Bupati Lebak Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penetapan Tata Layanan Unit Swadana Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Adjidarmo.
- Keputusan Direktur RSUD tentang pelayanan rawat jalan; Peraturan Direksi RSUD tentang Ketentuan dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh pasien yang mendapat hak untuk pelayanan rawat inap; Peraturan Direksi RSUD tentang pelayanan farmasi; Keputusan Direktur RSUD tentang prosedur pemeriksaan visum et repertum; Keputusan Direktur RSUD tentang Pemakaian fasilitas kesehatan RSUD oleh Tenaga Medik dan Tenaga Kesehatan lainnya di luar ketentuan yang berlaku.
- 33 halaman
|