Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 11 Tahun 1991

Izin Tempat Menyimpan Barang dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini antara lain ;Pasal 2 Objek Izin Tempat Penyimpanan Barang adalah semua tempat dan atau ruanganbukan tempat usaha yang digunakan untuk menyimpan atau menimbun barang persedian dagangan di Daerah.Pasal 6 Surat Izin ini akan dikeluarkan apabila : a. Bupati Kepala Daerah memandang bahwa tempat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tempat penyimpanan atau penimbunan barang dan membahayakan pihak lain. b. Lokasi/tempat yang dimohonkan tidak sesuai dengan keindahan kota. c. Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini. Pasal 7 (1) Setiap pemberian izin dan pembaharuan izin, kepada pengusaha yang bersangkutan dikenakan pembayaran biaya perizinan dan uang leges yang besarnya sebagai berikut : a. Biaya Perizinan sebesar….. Rp. 15.000,- b. Uang Leges sebesar…….. Rp. 5.000,- (2) Pembayaran dilakukan secara tunai dan disetorkan langsung ke Kas Daerah. (3) Bukti Penyetoran sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini berlaku juga sebagai bukti pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 1991 tentang Izin Tempat Menyimpan Barang dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
18 Januari 1991
Tanggal Pengundangan
06 Februari 1991
Tanggal Berlaku
06 Februari 1991
Sumber
LD.1991/NO.11
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan