Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1993

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas No.7 tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 19 Pebruari 1991 Nomor 136/SK/IV/1991 dan di Undangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 pada tanggal 23 Maret 1991

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Musi Rawas No.7 tahun 1990 tentang Pemungutan Uang Leges dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
12 Juni 1993
Tanggal Pengundangan
21 September 1993
Tanggal Berlaku
21 September 1993
Sumber
LD.1993/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan