Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- a. bahwa air tanah sebagai sumber daya yang vital bagi kehidupan manusia dalam pengambilan dan pemanfaatannya harus memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga diperlukan pengaturan dan pengendalian dalam pengambilan dan pemanfaatannya ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah ;
- UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 1986; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 17 Tahun 2008.
- 1.ketentuan umum;2. penggunan air tanah;3. perizinan;4. retribusi ;5. larangan
;6. penyidikan;7. upaya paksa penegakan hukum ;8. ketentuan pidana;9. ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan bupati tentang penggunaan air tanah; Peraturan bupati tentang teknik pengeboran atau penggalian air tanah; Peraturan bupati tentang perizinan dan rekomendasi teknis; Peraturan bupati tentang kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah; Peraturan bupati tentang Teknis pelaksanaan pemberian air tanah.
- 22 halaman
|