Dewan - Sumber Daya Air - Nasional
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 53, LN.2022/No. 88, jdih.setneg.go.id: 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) TENTANG Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air perlu menetapkan Perpres tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2019.
- Perpres ini mengatur mengenai: 1) pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) susunan organisasi; 3) pemilihan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional). Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
- Perpres ini mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2017.
|