Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Ijin Usaha Perdagangan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK: |
- a. bahwa penerbitan Ijin Usaha Perdagangan di Kabupaten Lebak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 perlu diberikan secara seragam dan tertib dalam upaya meningkatkan kelancaran pelayanan publik ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Perdagangan.
- UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 1957; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 38 Tahun 2001; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007.
- 1. obyek dan subyek ; 2.penggolongan usaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Perda Kab. Lebak No. 38 Tahun 2001tentang ijin perdagangan
- -
- 6 halaman
|