tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 74 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT MANAJEMEN PROGRAM SWASEMBADA DAGING SAPI/KERBAU KABUPATEN BUTON TAHUN ANGGARAN 2010-2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2013 /No. 17, LL 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dengan adanya pergantian/mutasi pegawai pada Dinas Pertanian Kabupaten Buton, maka untuk efektifnya pelaksanaan manajemen Program Nasional Swasembada Daging Sapi/Kerbau Tahun 2010-2014 di Kabupaten Buton yang merupakan salah satu daerah prioritas di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pengembangan kawin alam dan Inseminasi Buatan, perlu diadakan perubahan Personil Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau di Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada Daging Sapi/Kerbau Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2010-2014;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Pedoman Umum Program Swasembada Daging Sapi 2014;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2010 tentang Unit
Manajemen Program Swasembada Daging Sapi 2014;
11. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2011 tentang Pembentukan Unit Manajemen Program Swasembada
Daging Sapi/Kerbau 2010-2014 Provinsi Sulawesi Tenggara;
12. Peraturan Bupati Buton Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tatakerja Dinas Pertanian
Kabupaten Buton;
- -
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 3 Halaman
|