tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BUTON NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KEPADA UNIT-UNIT KERJA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2012 /No. 5, LL 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah kepada Unit-Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan, Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan sumber-sumber pendapatan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. bahwa untuk lebih efektifnya proses penerimaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melimpahkan kewenangan pemungutan pendapatan asli daerah kepada unit kerja terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Unit-Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pamerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Daerah Tingkat II Buton Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C;
Peraturan Daerah Kabupaten Butom Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Butom Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Keija Dinas Daerah Kabupaten Buton;
Peraturan Bupati Buton Nomor 19 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dn Energi Kabupaten Buton;
- -
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Diubah: Peraturan Bupati Buton Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Unit-Unit Keija Lingkup Pemerintah Kabupten Buton;
- -
- 4 Halaman
|