Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012

Pemanfaatan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMANFAATAN TERUMBU KARANG BAB III PEMANFAATAN BERBASIS MASYARAKAT BAB IV PERIZINAN BAB V LARANGAN BAB VI SANKSI BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
30 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2012 /No. 3, LL 9 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan