BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1985/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 21 tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana telah diubah denagn peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 17 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977;
- Pertauran Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 dan Pasal 6 serta Pasal 12.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 diubah.
- 7 hlm
|