Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1985

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertauran Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 dan Pasal 6 serta Pasal 12.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
17 Juni 1985
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 1985
Tanggal Berlaku
31 Oktober 1985
Sumber
LD.1985/NO.4 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Surakarta No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 Tentang Bea Ijin Dan Retribusi Pemakaian Tanah Yang Dikuasai Pemerintah Kotamadya Tingkat II Surakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan