Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2022

Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusidan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Bagi hasil pajak hasil retribusi Daerah Bantuan Keuangan Khusus sanksi dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusidan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD/02/2021
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan