TATA CARA PERHITUNGAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASI PAJAK, BAGI HASIL RETRIBUSI DAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD/02/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusidan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara perhitungan pengalokasian Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak, bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan khusus Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022
- Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi No.17 Tahun 2019; PERDA No.8 Tahun 2021
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Bagi hasil pajak hasil retribusi Daerah Bantuan Keuangan Khusus sanksi dan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
- Terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
|