Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 52 Tahun 2021

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022, APBD Terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, Pendapatan Daerah Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.875653.578.424,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.971.859.249.840,- yang terdiri atas belanja oprasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan Pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp.98.661.434.001.- , pengeluaraan pembiayan sebesar Rp.2.455.762.585.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD/52/2021
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
  2. PERBUP Kab. Pohuwato No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan