Dalam Peraturan ini diatur tentang APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2022, APBD Terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, Pendapatan Daerah Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.875653.578.424,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.971.859.249.840,- yang terdiri atas belanja oprasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan Pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp.98.661.434.001.- , pengeluaraan pembiayan sebesar Rp.2.455.762.585.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat