PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ISTBAT NIKAH MELALUI APLIKASI E-COURT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN POHUWATO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD/49/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Isbat Nikah Melalui Aplikasi E-COURT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk dengan adanya kemajuan dibidang teknologi yang memungkinkan pendaftaran Isbat Nikah dilakukan secara online melalui Aplikasi E-court Pengadilan Agama, maka dengan adanya Inovasi Program Ayo Segerakan Isbat Selesaikan Akta (Inovasi PASISA) dan Terlibatnya Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak Kabupaten Pohuwato yang ikut membantu didalam penyelenggaraan teknis adminstrasi perkawinan yakni
berkaitan dengan isbat nikah telah sejalan dengan program dan visi misi pemerintah daerah pohuwato untuk mewujudkan masyarakat sejahterah dan berkepastian hukum.
- Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.1 Tahun 1947; UU No.7 Tahun 1989; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaim ana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.16Tahun 2016; UU No.30 Tahun 2014; PP No.83 Tahun 2008; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Adminitrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894); Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan PPPA (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 320); Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1118); PERDA No.8 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Ruang lingup Prinsip dan Wewenang Penyelenggaraan Isbat Nikah Maksud, Tujuan dan Sasaran Prosedur dan Persyaratan Teknis Isbat Nikah Rincian Biaya Penyelenggaraan Isbat Nikah Diluar Gedung Pengadilan Agama dan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
- Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
|