PEMSENTUKAN SADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2008/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 T ahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu membentuk Sadan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Rembang agar dapat lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Sadan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 T ahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Badan Pelaksana Penyuluhan
Bab III Balai Penyuluhan
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
- 10 halaman
|